JAKARTA - Polisi mengungkap sosok pria berinisial DS sebagai pemilik satu pucuk senjata api (senpi) jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge, yang ditemukan di yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut DS merupakan direktur PT Lokta Karya Perbakin (LKP), perusahaan yang bergerak di bidang impor senjata angin dan airsoft gun.
“Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Budi belum memerinci identitas DS. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020.
“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi Akan Periksa Mantan Ketua Yayasan
Selain menelusuri asal-usul senjata, polisi juga berencana meminta keterangan dari pria berinisial IWD atau IW, mantan ketua yayasan yang namanya terseret setelah ratusan senjata ditemukan di salah satu ruangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan IW terkait keberadaan senjata serta asal-usul dan perizinannya.
“Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap temuan tersebut masih dilakukan Direktorat Intelkam Subdit Wasendak Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan, Hermawanto, mengungkapkan temuan ratusan senjata, narkoba, hingga puluhan CD porno di salah satu ruangan sekolah.
Menurut Hermawanto, barang-barang tersebut ditemukan setelah terjadi sengketa dengan pimpinan yayasan terdahulu berinisial IWD.
“Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami enggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua, lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan,” kata Hermawanto saat ditemui di halaman sekolah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Setelah mendapatkan akses ke ruangan tersebut, pihak yayasan kemudian menemukan berbagai barang yang diduga terlarang.
“Akhirnya kami coba buka-buka, enggak tahunya ketika kami buka ruangan itu, kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” tambahnya.
Hermawanto mengatakan kliennya memberhentikan IWD dari posisi ketua yayasan setelah yang bersangkutan menjabat selama 15 tahun.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yayasan dalam pembelian tanah pada 2013. Menurutnya, uang pembelian tanah berasal dari dana yayasan.
Namun, empat tahun kemudian, sertifikat tanah tersebut justru tercatat atas nama istri IWD, bukan atas nama yayasan.
“Enggak tahunya empat tahun kemudian sertifikat tanah itu atas nama istrinya, bukan atas nama sekolah yayasan. Dan tahu istrinya itu adalah anggota pembina,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.