Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |17:33 WIB
RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset
Bambang Harymurti (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucapnya.

Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Keenam, pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlindungan.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujar Bambang.

Kesembilan, menurut Bambang, harus tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru. "Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement