Menurut Bambang, perlindungan terbaik bagi masyarakat bukan sekadar mengandalkan janji bahwa pejabat yang sedang berkuasa akan menjalankan kewenangannya dengan benar. Perlindungan harus dibangun melalui struktur hukum yang membuat penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan.
Karena itu, dia menilai pengelolaan aset harus dibuat independen dari proses penyidikan dan penuntutan. Hal tersebut penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar apabila aset yang disita mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.
"Perusahaan yang disita dapat bangkrut. Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai," katanya.
Bambang pun mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen. Lembaga tersebut, kata dia, harus diisi tenaga profesional, termasuk akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, dan ekonom.
Selain itu, pengelolaan aset harus didukung proses pengadaan yang transparan serta audit independen. Seluruh hasil pengelolaan maupun penjualan aset juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit.