JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara eksplisit mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Bambang menegaskan, RUU Perampasan Aset harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik. "RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia juga meminta aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi negara untuk menggunakan kewenangan perampasan aset sebagai alat intimidasi terhadap wartawan maupun masyarakat sipil. Terlebih, kewenangan tersebut digunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi.
Bambang mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik, maupun menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara," ujarnya.
Menurut Bambang, perlindungan terbaik bagi masyarakat bukan sekadar mengandalkan janji bahwa pejabat yang sedang berkuasa akan menjalankan kewenangannya dengan benar. Perlindungan harus dibangun melalui struktur hukum yang membuat penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan.
Karena itu, dia menilai pengelolaan aset harus dibuat independen dari proses penyidikan dan penuntutan. Hal tersebut penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar apabila aset yang disita mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.
"Perusahaan yang disita dapat bangkrut. Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai," katanya.
Bambang pun mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen. Lembaga tersebut, kata dia, harus diisi tenaga profesional, termasuk akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, dan ekonom.
Selain itu, pengelolaan aset harus didukung proses pengadaan yang transparan serta audit independen. Seluruh hasil pengelolaan maupun penjualan aset juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit.
"Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut," tutur Bambang.
Negara Harus Bertanggung Jawab
Bambang juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas konsekuensi bagi negara apabila terjadi kekeliruan dalam proses perampasan aset. Menurut dia, pemerintah harus mendapatkan konsekuensi hukum apabila pengadilan pada akhirnya menyatakan perampasan aset yang dilakukan negara tidak sah.
Salah satu bentuk konsekuensi tersebut ialah pengembalian aset secepatnya apabila aset masih memungkinkan untuk dikembalikan. Negara juga harus memberikan restitusi kepada korban dan kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Selain itu, pejabat yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban. "Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.