Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan operasional di Kamboja. Pemilik situs disebut memiliki kantor operasional di negara tersebut dan mempekerjakan warga negara Indonesia.
"Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di Kamboja maupun di Indonesia," ujar Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perputaran dana dari aktivitas perjudian tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, polisi masih mendalami aliran dana dan identitas pemilik situs.
"Berdasarkan hasil pendalaman, perputaran dana dari perjudian ini diperkirakan antara Rp1 miliar. Kami saat ini masih mendalami keterangan terkait teknis serta pemilik website tersebut," tuturnya.
Wira menjelaskan, lokasi penangkapan pertama berada di Perumahan Andara Village, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.