"Kami sampaikan bahwa kronologis penangkapan ataupun pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresmob Bareskrim terkait penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujarnya.
"Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 telepon genggam, dua laptop, dua tablet, empat unit komputer, uang tunai Rp100 juta, serta sejumlah aset berupa mata uang kripto dan perhiasan.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim telah memblokir situs-situs yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut dan melakukan penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kasus yang kami ungkap ini, kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.