Melihat korban terkapar, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saksi sempat membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin namun sekitar pukul 09.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Pengejaran yang dipimpin Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin membuahkan hasil. Pelaku utama RS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, diikuti penangkapan PB di rumah keluarganya sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.