Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libatkan Camat dan Kades, Polda Riau Usut Dugaan Pungli Jalan Rp1,1 Miliar

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |02:50 WIB
Libatkan Camat dan Kades, Polda Riau Usut Dugaan Pungli Jalan Rp1,1 Miliar
Kasus Korupsi Jalan (foto: Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan. Warga mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan," ujar Ade, Kamis (13/8/2026).

Seiring dengan peningkatan status perkara tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi di Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026). Mereka menuntut kasus dugaan pungli tersebut diusut hingga tuntas dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Kita meminta polisi menetapkan tersangka karena kasusnya sudah lama dilaporkan dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kita minta kasus ini harus transparan dan profesional," kata Aprido, Koordinator Massa Aksi.

 

Dalam laporan masyarakat kepada polisi, kedua terlapor diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai Rp1,1 miliar dengan dalih untuk perbaikan jalan.

Selain mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut, massa juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kedua terlapor selama proses hukum berlangsung.

"Mendesak Bupati Rokan Hulu menonaktifkan sementara kedua terlapor agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan masalah ini," tegas Aprido.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement