JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak Termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.
“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar perubahan administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.
Ia mencontohkan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Bahkan, ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.
“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, Dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujarnya.
Refly mengatakan, pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru dari surat Komnas HAM yang diterima mereka. Itu pun karena timnya mencari informasi dari berbagai sumber lain.
"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain Bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.
Kemudian, kubu Roy Suryo turut mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. Ia menilai pihak Termohon dan turut Termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini sudah tidak lagi dicekal.
Namun, ia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy saat pencekalan tersebut diberlakukan. Padahal, kata dia, pemberitahuan tersebut penting karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia.
"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.