Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini Alasannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |09:05 WIB
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini Alasannya
Terdakwa Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Hal itu diketahui seusai kubu Gus Yaqut membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Hakim menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh pihak rumah tahanan (rutan).

“Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi rutan, seperti itu, penuntut umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan,” ujarnya.

 

Meski demikian, hakim meminta pihak Gus Yaqut segera berkomunikasi dengan dokter KPK apabila mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” ucapnya.

Dengan demikian, majelis hakim menilai kebutuhan perawatan pascaoperasi yang disampaikan pihak Gus Yaqut belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement