JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).
“Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Hakim meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya selaku Termohon kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).
Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.