JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Meski datang pada waktu berbeda, kubu Rismon dan Suhadi memiliki pandangan yang sama. Keduanya menilai pengajuan praperadilan secara berulang oleh Roy Suryo dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu alasan diajukannya gugatan tersebut.
Jahmada Girsang menjelaskan, permohonan uji materiil ini diajukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum yang seharusnya memberikan kepastian.
"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," ucap Jahmada di Gedung MK, Kamis (20/8/2026).
Melihat fenomena Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan, Jahmada menilai perlu ada upaya untuk mengatur pembatasan pengajuan tersebut. Menurutnya, fenomena praperadilan berulang dapat mengganggu kepastian dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Bagaimana cara menyetop ini, gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.
Melalui gugatan tersebut, dia berharap MK membatasi pengajuan praperadilan sehingga tersangka hanya dapat mengajukannya satu kali dalam satu pokok perkara.
"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," tuturnya.
Sementara itu, Suhadi menekankan bahwa prinsip peradilan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, praktik praperadilan berulang justru dinilai bertentangan dengan semangat tersebut dan berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.
"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.
Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.