Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kecelakaan Kapal, DPR: Perketat Standar Keselamatan Pelayaran

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |11:19 WIB
Marak Kecelakaan Kapal, DPR: Perketat Standar Keselamatan Pelayaran
Anggota DPR Sudjatmiko (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA — Tingginya kecelakaan kapal sepanjang 2026 perlu diikuti dengan penguatan pengawasan serta standar keselamatan transportasi laut. Menurut Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat 601 operasi SAR akibat kecelakaan kapal selama Januari hingga 15 Agustus 2026, dengan jumlah korban mencapai 3.607 orang.

Dari total korban tersebut, 3.165 orang berhasil diselamatkan. Sementara 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya masih dalam pencarian. 

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026. Merespons hal itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, menilai tingginya angka kecelakaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan keselamatan pelayaran. 

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat data kecelakaan sebagai angka, tetapi juga menelusuri berbagai faktor yang berkaitan dengan kelaikan kapal serta pengawasan sebelum kapal beroperasi.

“601 kecelakaan kapal dalam waktu kurang dari delapan bulan adalah angka yang harus menjadi alarm bagi kita semua. Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan, tetapi menyangkut keselamatan ribuan masyarakat yang menggunakan transportasi laut,” kata Sudjatmiko, Jumat (21/8/2026).

Sejumlah aspek keselamatan turut dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya terkait keakuratan manifest penumpang dan kendaraan, kesiapan alat pemadam kebakaran, hingga pelaksanaan pemeriksaan kapal oleh otoritas pelabuhan. Dalam dokumen rapat juga disebutkan masih terdapat kapal dengan manifest yang belum lengkap, kendaraan yang tetap menyalakan mesin di dek, serta peralatan pemadam dan pompa yang belum berfungsi secara optimal.

Sudjatmiko menegaskan, pemeriksaan kelaikan kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kelengkapan administrasi tidak cukup menjadi dasar untuk memberikan izin berlayar apabila peralatan keselamatan di kapal belum dipastikan kondisi dan fungsinya.

“Jangan sampai kapal dinyatakan laik hanya karena dokumennya lengkap, sementara ketika terjadi kebakaran ternyata pompa atau alat pemadamnya tidak berfungsi. Pemeriksaan harus menyentuh kondisi dan fungsi peralatan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta sistem pemadaman kebakaran di kapal penumpang menjadi salah satu aspek yang diperiksa secara berkala. Baik alat pemadam portable maupun sistem pemadam tetap (fixed system) perlu diuji untuk memastikan dapat digunakan saat keadaan darurat, termasuk pompa yang memanfaatkan air laut sebagai sumber pemadaman.

“Kita berada di negara kepulauan. Air laut tersedia sangat melimpah. Karena itu, sistem pompa pemadam yang memanfaatkan air laut harus dipastikan benar-benar berfungsi dan mampu digunakan dalam hitungan menit ketika terjadi kebakaran,” tuturnya.

Selain pencegahan, Sudjatmiko mendorong penguatan kemampuan Basarnas dalam menangani kecelakaan di laut. Menurutnya, tingginya operasi SAR membutuhkan dukungan anggaran, personel, serta peralatan yang memadai, termasuk drone dan perangkat pendukung pencarian untuk memperluas jangkauan operasi di wilayah perairan.

“Basarnas adalah garda terdepan ketika kecelakaan terjadi. Kita tentu ingin kecelakaan bisa dicegah, tetapi ketika musibah terjadi, negara harus memiliki kemampuan pencarian dan pertolongan yang cepat, luas, dan efektif,” ujarnya.

Ia menilai peningkatan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kelaikan kapal dan kepatuhan operator terhadap aturan hingga penguatan kemampuan pencarian, penyelamatan, dan evakuasi. Ia juga meminta pemilik kapal, KSOP, operator pelabuhan, awak kapal, serta seluruh pihak terkait meningkatkan disiplin keselamatan.

“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Pemilik kapal harus memastikan kapal dan peralatannya laik, KSOP harus melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, awak kapal harus disiplin, dan negara harus memastikan sistem pencarian serta pertolongan memiliki kapasitas yang memadai,” imbuhnya.

Sudjatmiko menambahkan, tingginya angka kecelakaan kapal selama 2026 harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Ia meminta langkah pencegahan dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan agar evaluasi tidak baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kemudian melakukan evaluasi. Keselamatan harus dibangun sebelum kapal berangkat, bukan baru diperbaiki setelah kecelakaan terjadi,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement