Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis Geruduk Kejagung, Desak Kasus Dugaan Korupsi TPL Diusut Tuntas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |14:27 WIB
 Aktivis Geruduk Kejagung, Desak Kasus Dugaan Korupsi TPL Diusut Tuntas
Aktivis Desak Kasus Dugaan Korupsi TPL Diusut Tuntas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (PALHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto". Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan entitas perusahaan afiliasinya dalam periode 2008-2025.

"Kami datang ke Kejaksaan Agung, kami masih percaya Kejaksaan Agung tak akan main tindak kasus besar. Kita harus bersuara bahwasannya kejahatan seperti ini. Sukanto Tanoto harus ditangkap," ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.

Sebelum tiba di depan Gedung Kejagung, massa melakukan long march. Setibanya di lokasi, para orator bergantian menyampaikan tuntutan menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando.

Sejumlah petugas keamanan terlihat mengawal jalannya aksi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Aksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL. Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 12 Agustus 2026.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Penyidik menduga terdapat modus under invoicing dalam transaksi tersebut.

PT TPL disebut menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Dugaan praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Keduanya juga telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement