Roy mengatakan praperadilan kelima tersebut tidak terlepas dari putusan praperadilan jilid III terkait permohonan ganti kerugian. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Kemenkeu RI tidak ditarik sebagai pihak Termohon.
Karena itu, kubu Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan Kemenkeu sebagai Termohon.
"Satu, dari Kementerian Keuangan," katanya.
Sekadar diketahui, pada praperadilan jilid I, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya. Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026).
Hakim kemudian menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah.
Selanjutnya, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.