Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka melancarkan aksinya karena mengetahui keberadaan dan akses kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.
"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," ungkapnya.
Dia menambahkan, dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Duit hasil kejahatan digunakan untuk membeli handphone (HP) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi, setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.