Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Gerebek 'Pabrik' Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2026 |15:45 WIB
Polda Metro Gerebek 'Pabrik' Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Polda Metro Jaya gerebek 'pabrik' uang palsu di Tangsel (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana, ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ucap Kombes Victor.

Victor mengatakan, akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk rangkaian pembuktian perkara ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Di mana, sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," katanya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement