JAKARTA - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan, Senin (24/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan. Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata atau quasi perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat tinggal atau kedudukan Termohon.
"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau kedudukan Tergugat," lanjut Firman.
Lebih jauh, Firman juga mengatakan praktik tersebut selama ini telah secara konsisten menempatkan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan. Ia menilai konsistensi tersebut telah menumbuhkan kepastian hukum bahwa PN Jakarta Selatan yang berwenang mengadili.
"Konsistensi praktik demikian menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya disimpangi tanpa dasar yang kuat," tegas Firman.
Hakim Firman juga tidak menampik bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah memutus perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, Pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jakarta Selatan belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
"Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.