Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Matel Masuk Mobil hingga Ancam Piting Korban di Jakbar, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |16:11 WIB
Viral Matel Masuk Mobil hingga Ancam Piting Korban di Jakbar, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap!
Matel yang masuk mobil dan ancam piting korban ditangkap polisi (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA - Aksi debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kini, pelaku berinisial ML alias E (30) sudah diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap sehari berikutnya.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak penerima leasing.

Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.

"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menambahkan, penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Kombes Budi.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement