Selanjutnya, hakim mengungkap poin tentang pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, lantas permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 Ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Maka itu, praperadilan yang diajukan kubu Roy Suryo terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi.
"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," beber hakim.
Hakim juga menyinggung tentang pokok perkara kasus ijazah Jokowi sejatinya telah dilimpahkan Penuntut Umum ke PN Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa. Hakim PN Jakarta Timur-lah yang memiliki kewenangan menguji alat bukti kaitannya dengan permohonan Roy Suryo tersebut.
"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya. Terlebih lagi pengujian yang dikaitkan dengan perumusan surat dakwaan agar bebas dari cacat formil baru dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di salah satu tahapan yang disebut dengan perlawanan sebelum tahap pembuktian. Hal tersebut mutlak menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara," kata hakim.
Maka itu, hakim menilai permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.