Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |22:11 WIB
Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus
A
A
A

JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemerasan pengusaha muda berinisial Vinson Leo Karlius di Kemayoran, dengan terdakwa oknum pengacara berinsial BPT, Rabu (26/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa. Nota perlawanan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima karena sudah di luar materi eksepsi.

“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini memutuskan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” ujar JPU Andri Saputra.

‘’Selain itu, menetapkan bahwa perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dan menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana,” sambungnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkap lima point perlawanan advokat terdakwa yang dibacakan dipersidangan di PN Jakpus pada Rabu, 19 Agustus 2026. Antara lain, pertama ketidakcermatan konstruksi dakwaan karena hanya memuat keterangan sepihak saksi korban.

Kedua, ketiadaan unsur "Secara Melawan Hukum" dan adanya alasan hak tagih sah. Ketiga, pencampuran perbuatan hukum perdata / kesepakatan perdamaian dengan tindak pidana. Keempat kontradiksi fatal dan ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil. Kelima tabel eksepsi konfrontasi dakwaan Jaksa vs fakta BAP.

 

Jaksa menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement