KUALA LUMPUR - Sebuah pengadilan di Malaysia pada Kamis (27/8/2026) mendakwa mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob karena gagal melaporkan asetnya, demikian dilaporkan media setempat. Mantan perdana menteri berusia 66 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Dilaporkan Malay Mail, Ismail Sabri dituduh gagal melaporkan kepemilikan uang tunai dalam mata uang lokal dan sembilan mata uang asing, serta lima batang emas, satu batang perak, dan satu koin emas kepada Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
Petugas MACC sebelumnya telah menyita mata uang asing senilai sekitar RM170 juta (sekitar Rp603 miliar) dan emas batangan seberat 16 kg senilai sekitar RM7 juta dalam penggerebekan di lokasi-lokasi yang terkait dengan beberapa mantan ajudannya.
Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sekitar USD25.000.
Setelah mendengarkan argumen dari pihak penuntut dan pembela, hakim mengizinkan Ismail untuk tetap memegang paspornya, dengan menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa berisiko melarikan diri ke luar negeri.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada tanggal 29 September.
Ismail Sabri menjabat sebagai perdana menteri kesembilan Malaysia dari Agustus 2021 hingga Oktober 2022, di tengah masa pergolakan politik.
Pada Maret tahun lalu, badan anti-korupsi menyatakan bahwa Ismail Sabri telah menyerahkan laporan aset setelah diperintahkan untuk melakukannya sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan pencucian uang, menyusul penyitaan aset senilai hampir USD40 juta yang diduga terkait dengannya.
Dua mantan perdana menteri lainnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga telah didakwa atas pelanggaran terkait korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.