Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |09:55 WIB
Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.

Selain isu RUU Perampasan Aset, Menko Yusril juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, Yusril menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan. “Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Ia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement