Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut, termasuk tidak ada perintah pembekuan rekening dari dirinya selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.