Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |09:55 WIB
Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah mengikuti secara saksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril lewat siaran persnya, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement