Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Perkara Masuk Pembuktian

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |12:37 WIB
Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Perkara Masuk Pembuktian
Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut dalam perlawanan telah masuk ke substansi perkara. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana, hingga unsur kesengajaan atau *mens rea*.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata hakim.

Sebagai informasi, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement