JAKARTA — DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan adanya dialog antara DPR RI dengan para demonstran yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memberi dampak lebih luas bagi kemampuan negara dalam menjalankan agenda pengentasan kemiskinan. Bahkan, ia melihat instrumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan perampasan aset hasil kejahatan.
Namun, juga menjadi instrumen penguatan kapasitas fiskal pemerintah. Keberadaan aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan memiliki arti strategis bagi pemerintah dalam menutup kebocoran keuangan negara. Pemulihan aset, kata dia, berpotensi menciptakan tambahan ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai program pengentasan kemiskinan.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” ujar Budiman dalam keterangannya.
Ia menerangkan dampak korupsi terhadap negara tidak berhenti pada jumlah uang publik yang hilang. Kerugian juga muncul dalam bentuk melemahnya kemampuan pemerintah menjalankan pelayanan publik maupun pembangunan.
Karena itu, pengembalian aset yang berasal dari tindak kejahatan dipandang sebagai salah satu cara untuk memulihkan kapasitas keuangan negara atau fiskal. Ia menegaskan, semakin efektif kebocoran anggaran ditekan, semakin besar pula keleluasaan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk masyarakat miskin. Dengan perspektif tersebut, pemberantasan korupsi menurutnya memiliki keterkaitan langsung dengan agenda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai urusan penegakan hukum. Upaya tersebut juga perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan, terutama karena sumber daya negara yang berhasil diselamatkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Budiman memandang RUU Perampasan Aset memiliki potensi menjadi instrumen yang menghubungkan penegakan hukum dengan upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat. Ketika aset hasil kejahatan dapat dipulihkan secara efektif, manfaatnya diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga kembali dirasakan negara dan masyarakat.
Budiman dikenal sebagai aktivis prodemokrasi yang telah lama berkecimpung dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan desa sejak dekade 1990-an. Bahkan, jauh sebelum dirinya bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. Untuk itu, tertibnya penyampaian aspirasi publik hari ini serta keterbukaan DPR RI dalam merespons tuntutan tersebut diharapkan menjadi momentum positif untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.