Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Wamenhan: Tak Penuhi Syarat Tugas TNI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |02:05 WIB
Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Wamenhan: Tak Penuhi Syarat Tugas TNI
Eks KRI Ki Hajar Dewantara (foto: Wikipedia)
A
A
A

Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400. Sementara itu, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640.

"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," jelasnya.

Donny menjelaskan, proses pemindahtanganan aset tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut melibatkan lingkungan TNI, Kemenhan, Kementerian Keuangan hingga Presiden.

Proses tersebut telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

"Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement