Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Rusak CCTV di Pejompongan, Pemprov DKI: Aspirasi Boleh, Jangan Rusak Fasilitas Publik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |09:30 WIB
Massa Rusak CCTV di Pejompongan, Pemprov DKI: Aspirasi Boleh, Jangan Rusak Fasilitas Publik
Massa aksi di DPR (foto: Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah massa melakukan perusakan CCTV di sekitar Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam. Tak hanya CCTV, sejumlah fasilitas publik lainnya, seperti rambu lalu lintas, juga turut menjadi sasaran perusakan.

Berdasarkan video yang diterima tim iNews Media Group, massa yang diduga masih berstatus pelajar nekat memanjat tiang lampu penerangan jalan dan merusak rambu serta kamera CCTV. Salah seorang pelaku menggunakan sebatang bambu untuk menjatuhkan CCTV yang terpasang.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi menyatakan pihaknya sangat terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, ia menegaskan penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Pejompongan, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Marulina dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

 

Ia menjelaskan, fasilitas CCTV memiliki fungsi penting, di antaranya membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas. Oleh karena itu, ia meminta massa menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

"Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta tak akan segan melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik kepada aparat penegak hukum.

"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement