JAKARTA - Kuasa hukum Sutrimo, Aan Rohaeni, menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah orang dekat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu kepada pihak kepolisian. Sebab, ekshumasi jenazah Sutrimo sudah dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda. Yang pertama tadi menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum," kata Aan saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, pihak keluarga juga telah mendapatkan rekening koran dan mutasi rekening Sutrimo sejak 2009 hingga sehari sebelum kedatangan mereka ke Jakarta. Surat permohonan SP2HP disampaikan ke penyidik mengingat hasil ekshumasi jenazah Sutrimo semestinya sudah keluar.
"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat," ujarnya.
Namun, hingga Minggu, 30 Agustus 2026, pihak keluarga belum mendapatkan informasi terkait hasil ekshumasi tersebut. "Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor, salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," ujarnya.
Menurut Aan, permohonan SP2HP tersebut pada intinya untuk mengetahui apakah hasil ekshumasi sudah diterima penyidik dan bagaimana hasilnya. Ia mengatakan, saat proses ekshumasi pada 12 Agustus lalu, disampaikan hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.
Aan menegaskan, pihaknya memahami proses pemeriksaan ekshumasi merupakan bagian dari pemeriksaan ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan pihak keluarga maupun kuasa hukum.
"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta, cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu, berarti tiga minggunya itu kena ke besok, sebenarnya tanggal 1 September," ucap Aan.
Meski demikian, pihak keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo secara medis, termasuk melalui visum et repertum.
"Pada prinsipnya bagi kami, kita ini hanya ingin tahu apakah sudah ada, lalu bagaimana hasilnya. Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa," papar Aan.
Aan menyebut pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terlebih hasil ekshumasi merupakan bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
"Meskipun kita sangat menghormati penyidik bahwa hasil ekshumasi itu alat bukti ya yang memang tidak bisa diumbar seperti apa, tapi karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga, maka Polda Metro Jaya juga secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil ekshumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan," paparnya.
Ekshumasi jasad Sutrimo dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses itu berlangsung sekitar tiga jam lebih atau sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.