Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkeu dan JPU Tak Hadir, Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |20:12 WIB
Menkeu dan JPU Tak Hadir, Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda
Sidang praperadilan Roy Suryo jilid V ditunda (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Namun, hingga persidangan berlangsung, keduanya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran. Pantauan di lokasi, hanya pihak Polda Metro Jaya yang menghadiri persidangan.

"Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Senin (31/8/2026).

Ia juga menyampaikan hal serupa terhadap Menkeu selaku turut Termohon. "Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir," ujarnya.

Karena itu, hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 September 2026 mendatang. "Jadi sebagaimana biasa, hukum acara, kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir juga tanpa alasan, kita akan lanjut. Jadi kita akan bersidang kembali tanggal 7 September, hari Senin," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan penundaan dilakukan karena pengadilan masih harus memanggil kembali Kementerian Keuangan dan JPU.

"Sidang ini akan ditunda minggu depan karena masih ada panggilan terhadap Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Penuntut Umum," kata Gafur usai persidangan.

Menurut Gafur, permohonan praperadilan kelima diajukan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan ketiga yang sebelumnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak. Dalam permohonan terbaru, pihaknya memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang sebelumnya belum dilibatkan.

Sementara Roy Suryo menilai seluruh pihak yang berperkara telah menerima panggilan sidang dari pengadilan. Namun, ketidakhadiran termohon dan turut termohon membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan pada hari ini.

"Surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka. Hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang. Sebenarnya tadi ada upaya untuk menunggu mereka kalau-kalau mereka datang, tapi ternyata mereka tidak datang," ujar Roy.

Roy mengatakan penundaan selama sepekan berpotensi membuat proses praperadilan berjalan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara yang telah dijadwalkan.

"Dengan tertunda seminggu ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara," katanya.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena kekurangan pihak. Dalam permohonan terbaru tersebut, Menkeu dimasukkan sebagai pihak dalam perkara.

Sebelumnya, praperadilan pertama Roy terkait penggeledahan dikabulkan hakim. Adapun praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, praperadilan ketiga terkait ganti kerugian, serta praperadilan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan. Praperadilan kelima yang kini bergulir kembali berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement