JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap setelah menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq, Minggu (30/8/2026).
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Agit Novan Pajri yang kehilangan motornya saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun, dia kaget saat melihat ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.
"Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil," ujarnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Ciputat Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan.
Sepuluh hari berselang, tepatnya Senin 13 Juli 2026, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
"Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban," ungkap Bambang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, diantaranya saty unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tuga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu.
Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," jelas Bambang.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.