6 Klaster Peran Terduga Kerusuhan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi DPR pada Kamis 27 Agustus 2026, menjadi enam klaster sesuai dengan peran dan kriterianya. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, klaster pertama adalah anak di bawah 18 tahun. Hal itu sudah diserahkan penanganannya ke Dit PPA-PPO.
Kemudian, klaster yang kedua, yaitu perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan.
Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Lalu, klaster keempat adalah yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Kemudian, klaster kelima adalah penggerak dan pembiayaan. Dan, klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.