Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Dalami Keterlibatan Febrio Adiono

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |16:15 WIB
Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Dalami Keterlibatan Febrio Adiono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal mendalami keterlibatan staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, dalam kasus kematian Sutrimo yang hingga kini masih menjadi misteri.

Febrio Adiono disebut menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik setelah keluarga Sutrimo mengajukan namanya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Ya, salah satunya akan kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan terhadap Febrio bakal dilakukan.

Budi mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik (Labfor) setelah proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.

“Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar ya. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolega, bersama Bapak Dirreskrimum,” ujar dia.

 

Diketahui, Sutrimo disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Aan mengatakan, pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda, yang pertama tadi menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum,” kata Aan saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).

“Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat,” ujarnya.

 

Namun, hingga Minggu (30/8/2026), pihak keluarga belum mendapatkan informasi terkait hasil ekshumasi tersebut.

“Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor, salah satunya adalah mendapatkan SP2HP,” ujarnya.

Menurut Aan, permohonan SP2HP tersebut pada intinya untuk mengetahui apakah hasil ekshumasi sudah diterima penyidik dan bagaimana hasilnya.

Ia mengatakan, saat proses ekshumasi pada 12 Agustus lalu, disampaikan bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Aan menegaskan pihaknya memahami bahwa proses pemeriksaan ekshumasi merupakan bagian dari pemeriksaan ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.

“Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta, cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu, berarti tiga minggunya itu kena ke besok, sebenarnya tanggal 1 September,” ucap Aan.

Meski demikian, pihak keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo secara medis, termasuk melalui visum et repertum.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement