Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Duga Uang Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Tindak Pidana Asal

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |15:54 WIB
Kejagung Duga Uang Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Tindak Pidana Asal
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu tindak pidana asal dalam kasus ini terkait aliran uang Rp40 miliar dari Konglomerat Tan Kian ke Febrie.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang Supriatna ke wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Anang menjelaskan penyidik dari Tim 9 Kejagung juga akan mendalami kembali terkait aliran dana Rp40 miliar yang didapat dari pengalihan kasus penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Saat ini kata Anang, penyidik Tim 9 yang sejauh ini telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali, termasuk saksi lainnya yaitu Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pun telah diperiksa.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Febri menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan oleh hakim praperadilan.

Menurut Febri, keterangan tersebut masih merupakan klaim satu pihak dari Tan Kian. Lebih jauh, hakim praperadilan juga telah menegaskan tidak menguji materi yang sudah masuk dalam pokok perkara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement