JAKARTA - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah Banten. Pemerintah daerah di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa mulai Senin 7 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Level III atau Siaga. Erupsi juga disertai suara dentuman serta sebaran abu vulkanik yang mulai berdampak ke sejumlah wilayah.
Di Kota Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menetapkan PJJ selama satu hari pada Senin 7 September 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan warga sekolah. “Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah,” ujar Ahmad, Minggu (6/9/2026).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan kebijakan PJJ secara lebih terbatas. PJJ diberlakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, yakni 7-9 September 2026, khusus bagi sekolah yang berada di Kecamatan Anyar dan Cinangka. Kedua wilayah tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan pesisir yang terdampak aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Adapun sekolah di kecamatan lain di Kabupaten Serang masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah.
Berbeda dengan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerapkan PJJ secara serentak di seluruh wilayah. Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, PJJ diberlakukan bagi seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari, yakni 7-9 September 2026.
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, menegaskan kebijakan tersebut dapat berubah menyesuaikan kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Surat edaran ini dapat dicabut atau diperpanjang sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan kondisi aktivitas vulkanik di lapangan,” jelas Sutoto.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta tetap memastikan proses pembelajaran berjalan dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti Learning Management System (LMS) maupun Google Classroom.
Orangtua juga diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Selain itu, aktivitas anak di luar ruangan diimbau dibatasi untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Warga yang harus beraktivitas di luar rumah juga diimbau menggunakan masker standar medis atau respirator sebagai perlindungan dari paparan abu vulkanik.
Pemerintah daerah bersama BPBD dan instansi terkait terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, termasuk sebaran abu vulkanik dan kondisi kualitas udara.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah kebijakan PJJ akan dihentikan, diperpanjang, atau disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.