Pertama, konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat disebabkan karena produk-produk legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang saling tumpang tindih, termasuk dalam penetapan batas wilayah.
"Kedua, konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, termasuk di antaranya sektor pertambangan dan pariwisata," ucap Syahar.
Ketiga, kata dia, konflik agraria pemerintah dengan masyarakat terjadi pada saat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, antara lain jalan tol, bendungan, kawasan ekonomi, maupun konflik areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
"Terakhir, konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan atau swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD," pungkas Syahar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.