JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi Laut Adriatik," tutur Utut.
Ia berkata, kapal itu bertipe korvet. Adapun dimensi badan, bobot mati 2.080 ton, dan panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter. Kapal ini berkapasitas 118 anak buah kapal.
"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan," ucap Utut.
"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," tambahnya.
Usai laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.