JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik Tim 9.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia juga terlihat santai dan menebar senyuman saat hendak diperiksa dalam kasus TPPU PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Febrie dikawal ketat oleh petugas saat hendak memasuki gedung utama. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH), sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Terakhir, yakni sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.