Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Kini Terancam Pidana

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |16:37 WIB
Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Kini Terancam Pidana
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 demi mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau ekstrem.

Inpres yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/9/2026), pemerintah juga diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas terhadap setiap orang, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan.

Kebijakan tersebut sekaligus mempersempit ruang pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal yang selama ini diatur dalam sejumlah peraturan daerah (perda).

Dalam Diktum KEDUA angka 1 Inpres tersebut, pengecualian hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif terpenuhi.

Salah satu ketentuannya yakni pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membuat dan memelihara sekat bakar secara ketat.

Pembakaran juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.

Inpres tersebut menegaskan pengecualian pembakaran lahan untuk kearifan lokal tidak dapat digunakan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi.

Pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara tersebut juga baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah.

Pengecualian itu turut dibatasi berdasarkan kondisi kebencanaan. Praktik tersebut hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.

Pengetatan tersebut dilakukan setelah sejumlah daerah memiliki aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.

Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat tertentu, termasuk kewajiban membuat sekat bakar.

Di Kalimantan Timur, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan turunan Perda Nomor 9 yang membatasi pengecualian pembakaran untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.

Presiden Prabowo sebelumnya juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan setelah karhutla meluas di sejumlah wilayah.

Ketegasan pemerintah kemudian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit menyatakan pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia tengah menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino.

"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung. Dia menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Dalam rapat terbatas virtual bersama Presiden Prabowo pada Senin (7/9/2026), Sigit juga melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.

"Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai," ujar Sigit.

Selain perorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.

Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Namun, dia mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.

"Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat," kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dengan diterbitkannya Inpres tersebut, pemerintah mempersempit ruang pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman El Nino yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

///

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement