Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Periksa Istri Bupati Anom Widiyantoro

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |17:21 WIB
Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Periksa Istri Bupati Anom Widiyantoro
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Rabu (9/9/2026).

Noor Faizah, yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pemalang, hari ini Rabu (9/9), penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Sdr. NFM selaku Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari / Kepala Puskesmas Mulyoharjo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Noor Faizah disebutkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.43 WIB. Kendati demikian, materi pemeriksaan belum dirinci lebih lanjut oleh penyidik.

Sedianya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Senin (7/9/2026). Namun, Noor Faizah berhalangan hadir dan absen pada kesempatan tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk keperluan "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.

 

Atas perbuatannya, tersangka AWI bersama-sama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka LBS bersama-sama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement