Sebab, perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut kepentingan industri musik semata, melainkan ada hak ekonomi para pencipta, musisi, penyanyi, produser, dan pemilik hak terkait di balik setiap karya yang diputar.
Sebelumnya, perwakilan LMKN telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal di London, Inggris, untuk membicarakan tunggakan royalti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix sebelumnya telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.