Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |09:52 WIB
Komisi III DPR: Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal!
DPR Minta Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pengecer, tetapi diperluas hingga produsen, distributor besar, pemodal, dan penerima manfaat akhir. Langkah itu dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, peredaran rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Selain merugikan negara, kata dia, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sedangkan pelaku usaha ilegal menghindari kewajiban tersebut.

"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Abdullah mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Jakarta. Pada 2026, Bea Cukai Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. "Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.

Menurut Abdullah, penindakan harus ditingkatkan dengan menelusuri pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal. Penegak hukum, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus mengusut hingga produsen dan pemodal.

"Terpenting, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya," tegasnya.

Dia juga mendorong agar aliran uang dari bisnis rokok ilegal ditelusuri untuk mengetahui apakah hasil kejahatan tersebut digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.

"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Menurutnya, langkah tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara.

 

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian Komisi III, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan sinergi aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.

Menurut Sudding, dampak rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat serta persaingan usaha tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkapnya.

Sudding mengatakan rokok tanpa cukai masih ditemukan di berbagai daerah, terutama di kawasan industri. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sudding.

Dia juga meminta penindakan diarahkan kepada distributor besar yang berperan dalam mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya memutus rantai peredaran di tingkat bawah.

Sudding menilai kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap berbagai komoditas yang berpotensi merugikan negara.

“Saya kira ini adalah suatu prestasi-prestasi yang sangat luar biasa dan tidak hanya sebatas pada rokok ilegal, tapi masih banyak komoditi lain yang juga harus dilakukan penindakan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pihaknya berkomitmen mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal hingga produsen dan penerima manfaat akhir.

“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata Hendri.

Hendri mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan tujuan bersama jajaran Bea Cukai di berbagai daerah. Namun, setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis yang berbeda sehingga pola serta kecepatan penindakan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement