Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |09:52 WIB
Komisi III DPR: Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal!
DPR Minta Usut Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke Produsen dan Pemodal
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pengecer, tetapi diperluas hingga produsen, distributor besar, pemodal, dan penerima manfaat akhir. Langkah itu dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, peredaran rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Selain merugikan negara, kata dia, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sedangkan pelaku usaha ilegal menghindari kewajiban tersebut.

"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Abdullah mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Jakarta. Pada 2026, Bea Cukai Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. "Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.

Menurut Abdullah, penindakan harus ditingkatkan dengan menelusuri pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal. Penegak hukum, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus mengusut hingga produsen dan pemodal.

"Terpenting, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya," tegasnya.

Dia juga mendorong agar aliran uang dari bisnis rokok ilegal ditelusuri untuk mengetahui apakah hasil kejahatan tersebut digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.

"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Menurutnya, langkah tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement