Saat izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, ia kembali ditawari investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram serta izin yang akan segera terbit.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas.
Penyerahan uang Rp4 miliar tersebut diduga hanya akal-akalan Kombes F agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Sebab, setelah dilayangkan somasi sebanyak dua kali, tidak ada tanggapan maupun itikad baik, sehingga kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri beserta aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Sekarang beliau, informasi yang kami terima, menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba di Bareskrim Mabes Polri juga. Perkara ini kami laporkan ke Dirtipidum karena kami fokus pada penipuan dan penggelapan atas janji tambang yang legal, ternyata ditemui semuanya apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” tuturnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.