Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Malaysia Laporkan Oknum Kombes Polri ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Tambang Emas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |16:10 WIB
WNA Malaysia Laporkan Oknum Kombes Polri ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Tambang Emas
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA — Seorang anggota Polri berpangkat Kombes dilaporkan oleh warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Sulawesi Utara (Sulut).

Laporan tersebut diajukan oleh S terhadap Kombes F ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Duduk perkara kasus ini berawal saat S dikenalkan dengan Kombes F melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalan itu, S ditawari investasi tambang emas yang diklaim legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas.

S yang merupakan WNA asal Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut karena menganggap Kombes F sebagai aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.

Setelah itu, S menyetorkan modal dengan total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025, diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

 

Saat izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, ia kembali ditawari investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram serta izin yang akan segera terbit.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas.

Penyerahan uang Rp4 miliar tersebut diduga hanya akal-akalan Kombes F agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Sebab, setelah dilayangkan somasi sebanyak dua kali, tidak ada tanggapan maupun itikad baik, sehingga kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri beserta aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Sekarang beliau, informasi yang kami terima, menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba di Bareskrim Mabes Polri juga. Perkara ini kami laporkan ke Dirtipidum karena kami fokus pada penipuan dan penggelapan atas janji tambang yang legal, ternyata ditemui semuanya apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” tuturnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement