Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Usai Terjaring OTT di BPN Bogor, Salah Satunya Fahd A Rafiq

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |18:17 WIB
KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Usai Terjaring OTT di BPN Bogor, Salah Satunya Fahd A Rafiq
KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Usai Terjaring OTT di BPN Bogor, Salah Satunya Fahd A Rafiq
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Selanjutnya, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.

Setelah itu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.48  WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan Lembaga Antirasuah.

 

Sebagaimana diketahui, dalam OTT ini total menangkap 17 orang. Selain itu, turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.

"Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement