Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Ossy mengatakan Nusron juga meminta jajaran internal Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK.
“Kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” ucap Ossy.
Ossy memilih tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara karena proses hukum masih berlangsung.
“Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ossy memastikan pihaknya akan kembali mendalami potensi celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau ya tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya ‘pengepul-pengepul’ itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya, seperti apa akan kami sampaikan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.