Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Ada 'Struktur Bayangan' di ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |18:05 WIB
KPK Ungkap Ada 'Struktur Bayangan' di ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya gambaran seolah-olah terdapat dua bagan struktur organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut muncul dalam proses pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, gambaran mengenai dua struktur tersebut terlihat dari adanya sejumlah pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut dapat berkomunikasi langsung dengan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

Salah satunya yakni tersangka Erwin yang disebut berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” tegas Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

 

KPK juga menyoroti peran sejumlah pihak swasta dalam perkara tersebut. Budi menyebut tersangka Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul atau pengelola uang, meski keduanya tidak tercatat dalam struktur organisasi ATR/BPN.

“Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya, layering banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya, seperti Saudara F, kemudian Saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” jelas Budi.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement