Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DB. Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Tim Unit IV PPA kemudian melakukan pengejaran. Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku DB berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.